Tugas & Tanggung Jawab

ugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yaitu :

      • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
      • Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku
      • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
      • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik
      • Pengujian konsekuensi
      • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
      • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses
      • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik