Tugas & Tanggung Jawab
Berita

Tugas & Tanggung Jawab

Humas BASARNAS
•8 September 2023

ugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yaitu :

      • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi
      • Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku
      • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
      • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik
      • Pengujian konsekuensi
      • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya
      • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses
      • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
PenulisHumas BASARNAS

Kantor Pusat BASARNAS

Jl. Angkasa B-15 Kav. 2-3

Kemayoran, Kota Jakarta Pusat

Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10610

Kontak

Telp. 021 6570 1116
Fax. 021 6570 1152
basarnas@basarnas.go.id

Jam Operasional: 08:00 - 16:00

Media Sosial

Copyright © 2026 BASARNAS. All Rights Reserved

Kontak Darurat SARTekan untuk menelepon
115
WhatsApp Rescue 115Chat BASARNAS